Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Temukan Produk Impor Dicap Lokal di BUMN Hingga Sentra Perbelanjaan

Kejaksaan Agung melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar negeri yang dijual seolah sebagai produk dalam negeri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Temukan Produk Impor Dicap Lokal di BUMN Hingga Sentra Perbelanjaan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar negeri yang dijual seolah sebagai produk dalam negeri.

Hal itu dilakukan melalui Direktur Penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas dalam rangka melindungi produk dalam negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI.

Di mana dalam instruksi tersebut Kejagung RI akan melakukan operasi intelijen yustisial kepada jajaran terkait dengan peredaran produk impor yang menggunakan label produk lokal.

"Tim yang telah dibentuk pada hari Jumat 25 Maret 2022 ini, telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Tegaskan Produk Lokal Ekonomi Kreatif Tak Kalah Kualitas dengan Produk Impor 

Adapun hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi Pemerintah baik di pusat atau daerah.

Berita Rekomendasi

Begitu juga di BUMN atau BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan.

Dalam temuannya itu, kata Ketut, terdapat beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label merek dalam negeri yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja.

"Termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Ketut.

Ketut menjelaskan, dampak dari beredarnya barang-barang temuan tersebut, diyakini dapat menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal.

Baca juga: Jokowi Marah Uang Rakyat Dibelikan Barang Impor, Sekjen PDIP: Kita Bisa Pahami Teguran Presiden

Akhirnya, produk lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri, dan lebih parahnya, dapat menghambat bahkan menganggu pertumbuhan ekonomi terlebih di masa pandemi Covid-19.

"Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," tukas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan perintah dalam rangka mengamankan produk dalam negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas