Mantan Stafsus Beberkan Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI: Beliau Bawahan KASAD
Mantan Staf Khusus Terawan, yakni dr. Jajang Edy Prayitno Sp.B, membeberkan alasan ketidakhadiran Terawan Agus Putranto dari panggilan MKEK IDI
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus Terawan, yakni dr. Jajang Edy Prayitno Sp.B, membeberkan alasan ketidakhadiran Terawan Agus Putranto dari panggilan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Jajang menceritakan, saat itu status Terawan adalah Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Ia menganggap, mangkirnya Terawan dari panggilan pemeriksaan MKEK IDI adalah suatu kewajaran.
Adapun dalam tayangan YouTube tvOneNews pada Selasa (29/3/2022), bertajuk Penjelasan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 Soal Pemberhentian Terawan, Jajang memberikan pembelaannya kepada Terawan.
Baca juga: Apa Itu Terapi Cuci Otak? Praktik yang Jadi Sebab Terawan Dipecat IDI, Deteksi Masalah Aliran Darah
Jajang menyebut langkah pemanggilan pemeriksaan kepada Terawan oleh MKEK IDI saat itu kurang tepat dengan alasan Terawan masih memiliki atasan.
Seharusnya, kata dia, pemanggilan dialamatkan kepada KASAD yang juga menaungi RSPAD.
"Dia (Terawan) masih punya atasan, dalam hal ini adalah KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat). Sedangkan alamat pemanggilan tertuju ke dr. Terawan, meski sebagai Kepala RSPAD tapi beliau adalah bawahan KASAD. Sehingga wajar kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dari MKEK IDI, itu perlu disadari," jelasnya dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.
Pemecatan Terawan
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.