Rencananya Bahas Pemecatan Terawan, Rapat Komisi IX DPR dengan IDI Ditunda
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terpaksa harus dibatalkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terpaksa harus dibatalkan.
RDPU itu sedianya digelar pada Selasa (29/3/2022) Pukul 13.00 WIB.
"Iya (ditunda)," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena saat dikonfirmasi.
Melki menjelaskan, alasan penundaan RDPU tersebut lantaran pihak PB IDI mengajukan surat permohonan penundaan RDPU bersama Komisi IX DPR RI.
Dalam surat permohonan itu, PB IDI mengaku masih harus menyelesaikan berkas-berkas Muktamar IDI ke XXXI di Aceh.
Atas dasar itu, Melki menyatakan pihaknya akan kembali mengagendakan ulang RDPU bersama PB IDI.
"Masih diatur lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IX DPR RI bakal memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI), meminta penjelasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Buntut Pemecatan Terawan: Komisi IX DPR akan Panggil IDI, Menkes Budi Siap Bantu Proses Mediasi
"Benar (Komisi IX akan memanggil IDI)," kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Selain itu, Saleh menyebut Komisi IX DPR juga berencana menghadirkan Terawan untuk memberikan keterangan dalam forum yang sama.
"Dalam perbincangan di group Komisi IX, teman-teman menginginkan agar IDI dipanggil dan memberikan keterangan. Agar seimbang, dr. Terawan juga perlu dihadirkan," ujar Saleh.
Seperti diketahui, pemecatan dr Terawan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh.
Keputusan itu juga membuat Terawan tidak diizinkan lagi melakukan praktik kedokteran.