Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022

Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang. Simak daftar ruas jalan tol yang terapkan tilang elektronik atau ETLE. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar ruas jalan tol yang terapkan tilang elektronik atau ETLE.

Diketahui, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

ETLE di jalan tol ini akan diterapkan mulai 1 April 2022 mendatang.

Dilansir laman Korlantas Polri, ada dua jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE di jalan tol, yakni over dimension over loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

"Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol."

"Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.

Baca juga: 2 Jenis Pelanggaran di Jalan Tol yang akan Dikenai Tilang Elektronik ETLE

Baca juga: Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar

Nantinya, semua kendaraan akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.

BERITA REKOMENDASI

Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomornya.

Sedangkan untuk ODOL, ketika melewati sensor Weigh In Motion (WIM), akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

"Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta."


"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Aan.

Aturan Batas Kecepatan Berkendara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas