Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Youtube Saifuddin Ibrahim
Bareskrim Polri tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari lalu.

Polri masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca juga: Status Perkara Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Polisi Terkait Dugaan Penodaan Agama

Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata dia.

Diduga berada di luar negeri

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat.

Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. Kami melakukan koordinasi dengan legal attache FBI," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, Korban Robot Trading Fahrenheit Bisa Hubungi Hotline Ditreskrimsus Polda Metro

Baca juga: Sosok Iska, Karyawati yang Tewas Dibacok OTK: Baru Merantau ke Cikarang, Aktif di Media Sosial

Selain FBI, kata Dedi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) .

Termasuk, Polri juga bekerja sama dengan pihak imigrasi.

"Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," pungkas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas