Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Sebagai Tersangka
Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.

Kali ini, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dkk kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM (Annas Maamun)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Sosok Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau yang Dijemput Paksa oleh Petugas KPK dari Rumahnya

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelumnya tim penyidik pada Rabu hari ini menjemput paksa Annas Maamun dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.

"Adapun yang menjadi pertimbangan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Karyoto.

Berita Rekomendasi

Karyoto mengatakan pemanggilan terhadap Annas Maamun sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," katanya.

Dalam proses penyidikan perkara ini, diungkapkan Karyoto, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekira Rp200 juta.

Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, antara lain Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Suparman dan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.

Konstruksi perkara

Tersangka Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Ada Apa?

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga
tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," kata Karyoto.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.

"Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, Annas Maamun merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan saat ini masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas