Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mimpi Basah Ketika Tidur saat Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

Berikut adalah hukum mimpi basah di bulan Ramadhan. Dilengkapi penjelasan dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Mimpi Basah Ketika Tidur saat Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Daily Sabah
Ilustrasi - Berikut adalah hukum mimpi basah di bulan Ramadhan. Dilengkapi penjelasan dan hal-hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadhan adalah saat dimana para umat Islam berlomba-lomba untuk melakukan amalan-amalan baik.

Namun bagaimana dengan seorang laki-laki yang ternyata mengalami mimpi basah pada saat berpuasa di bulan Ramadhan?

Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, Taslis Muttaqin, Lc., M.S.I menjelaskan hal tersebut melalui kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?

Baca juga: Vape atau Merokok saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa Kita?

Baca juga: Apakah Tidurnya Orang yang Berpuasa Bernilai Pahala? Simak Penjelasannya

Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.

Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.

"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.

Namun demikian, berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya.

BERITA REKOMENDASI

Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.

Ia menginatkan, mandi besar ini harus dilakukan berhati-hati, agar tidak ada air yang masuk ke dalam anggota tubuhnya yang kemudian justru bisa membuat batalnya puasa.

Baca juga: 4 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Siapa Saja?

Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan


- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat

- Berbohong

- Memfitnah

- Berkata kotor

- Membuat gaduh

- Berkelahi

- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

- Makan

- Minum

- Merokok

- Melakukan hubungan seksual suami istri

- Muntah dengan sengaja

- Mengeluarkan mani dengan sengaja

Baca juga: 4 Takjil Pakai Sirup Terasa Nikmat Lepas Dahaga, Cocok untuk Buka Puasa

Bacaan Niat Sahur dan Berbuka Puasa

Bacaan Niat Sahur

Bacaan niat puasa ini dilakukan sebelum melaksanakan puasa atau dibacakan malam hari setelah tarawih.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di Bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'aala.

Bacaan Berbuka Puasa

Selain itu, sebelum berbuka puasa, umat Muslim juga harus membaca doa berbuka puasa, sebagai berikut:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."

Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Nabi Saw ketika berbuka puasa, beliau membaca: Dzahabaz dzama-u, Wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, Insyaa Allah

Artinya: "Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, Insya Allah."

Info Ramadhan Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas