Polri Ultimatum Saifuddin Ibrahim: Berani Berbuat, Harus Bertanggung Jawab!
Kepolisian RI mengultimatum pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus untuk dapat segera mempertanggung jawabkan perbuatannya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengultimatum pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus untuk dapat segera mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Penegasan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dirinya meyakini bahwa Saifuddin Ibrahim memantau perkembangan kasus hukum yang kini menjeratnya.
"Kami sampaikan kepada SI tentu monitor terhadap giat ini untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengendus keberadaan Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.
Sebaliknya, penyidik bakal terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari tersangka.
"Hasil lidik SI diduga berada di Amerika. Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.
Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.