Presiden Prabowo Putuskan Pengangkatan Kapolri Tetap Melalui Persetujuan DPR
Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar pengangkatan Kapolri tetap melalui mekanisme yang ada sekarang yakni meminta persetujuan DPR RI.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Jimly mengatakan terdapat perbedaan pendapat dari 10 anggota KPRP mengenai pengangkatan Kapolri
- Presiden Prabowo memutuskan agar pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR
- Berbagai kelebihan dan kekurangan apabila Kapolri diangkat langsung tanpa persetujuan DPR, dibahas bersama Presiden
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar pengangkatan Kapolri tetap melalui mekanisme yang ada sekarang yakni meminta persetujuan DPR RI.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie setelah menyerahkan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja jadi Kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan UU,” kata Jimly.
Jimly mengatakan terdapat perbedaan pendapat dari 10 anggota KPRP mengenai pengangkatan Kapolri.
Sebagian, kata dia menginginkan Kapolri diangkat langsung Presiden tanpa persetujuan DPR RI.
Baca juga: Usulan Tebal Komite Reformasi Polri Kepada Presiden, Mahfud MD: Ada 10 Buku
Namun, sebagian lagi ada yang menginginkan pengangkatan Kapolri tetap harus melalui persetujuan DPR.
“Kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri, sebagian, di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu di konfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian diantara kami berpendapat tetap seperti sekarang,” katanya.
Menurut Jimly keputusan Presiden agar pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR tersebut diambil melalui diskusi yang panjang.
Berbagai kelebihan dan kekurangan apabila Kapolri diangkat langsung tanpa persetujuan DPR, dibahas bersama Presiden.
Baca juga: Prabowo Panggil Petinggi Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Istana Presiden
“Nah jadi bapak presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ya sudah tetap aja seperti sekarang,” ucapnya.
Laporan Setebal 3.000 Halaman
Komite Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komite tersebut telah menyelesaikan tugasnya dua bulan lalu.
Menurut Yusril Komite telah menyusun laporan akhir baik dalam dalam laporan panjang maupun singkat.
Laporan tersebut berisi usulan usulan komite kepada Presiden terkait reformasi Polri.
“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau. Usulan-usulan yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden,” katanya.
Baca tanpa iklan