SAYEMBARA IKN: Jadwal, Syarat Peserta, Tata Cara Pendaftaran, Besaran Hadiah Uang
Berikut adalah informasi mengenai sayembara IKN. Mulai dari jadwal sayembara, syarat peserta, tata cara pendaftaran hingga besaran hadiah uang.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara

2. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum Kompetensi SKA Arsitek Madya/STRA Madya;
3. Anggota kelompok minimal berjumlah 5 (lima) orang dan maksimum 10 (sepuluh) orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam 1 (satu) kelompok. Setiap Peserta Sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara;
4. Minimal 4 (empat) anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut :
- SKA Arsitek Ahli Muda / STRA Madya
- SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
- SKA Ahli Teknik Mekanikal/ Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
- SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda
5. Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.;
6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personil maupun badan usaha.
Baca juga: KSP Pastikan Tahap Awal Pembangunan Kawasan Inti IKN Rampung 2024
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website sayembaraikn.pu.go.id menu “Masuk/Daftar”
2. Calon peserta dapat mendapatkan akun dengan mendaftarkan email.
3. Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan email tanggapan berisi User ID dan password.
4. Peserta dapat login/ masuk ke akun yang sudah terdaftar dengan menggunakan User ID dan password yang diperoleh dan mengunduh Dokumen Sayembara berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengakses form pendaftaran.