Dakwaan KPK Ungkap Bupati PPU Minta Rp1 Miliar ke Pengusaha Buat Modal jadi Ketua DPD Demokrat
Adalah Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, yang dimintai oleh Abdul Gafur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, disebut meminta uang ke pengusaha untuk modal mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Adalah Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, yang dimintai oleh Abdul Gafur.
Kader Partai Demokrat itu meminta fulus sebesar Rp1 miliar kepada Yudi.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan milik Yudi.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moh Helmi Syarief, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Dirut Borneo Putra Mandiri Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Rp 2 Miliar
Jaksa Helmi mengatakan, pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Abdul Gafur yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas PDAM Danum Taka, Asdarussalam, kepada Yudi, pengusaha lokal besar di Penajam Paser Utara.
Permintaan uang itu disampaikan Asdarussalam di rumahnya di daerah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur sekira pertengahan Desember 2021.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," kata jaksa.
Untuk memenuhi permintaan Abdul Gafur, Yudi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru sebesar Rp1,5 miliar.
Disebutkan JPU KPK, proyek tersebut digarap oleh PT Babulu Benuo Taka.
Baca juga: Elite Demokrat Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Masuk ke Partai Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara
Kendati demikian, ternyata proses pencairan uang tersebut tidak berjalan dengan lancar.
Hal ini dikarenakan pembayaran proyek-proyek yang berasal dari APBD tidak bisa lagi dibayarkan pada bulan Desember 2021.
Terkait hal tersebut, Plt Sekda PPU, Muliadi, membantu Yudi untuk bisa memenuhi permintaan Abdul Gafur lewat peminjaman dana simpanan Korpri sebesar Rp1 miliar.
Diungkapkan jaksa, Muliadi bersedia meminjamkan dana itu karena Yudi memiliki banyak proyek, tapi masih belum dapat dicairkan, termasuk proyek peningkatan Kantor Pos Waru (lanjutan).
Lalu, pada 17 Desember 2021, Yudi bersama Bendahara Dewan Pengurus Korpri PPU, Agus Suyadi, mendatangi Bank Kaltimtara cabang Penajam Paser Utara untuk mencairkan uang senilai Rp1 miliar.
Uang tersebut lalu Yudi serahkan ke Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri, Hajjrin Zainudin, serta memintanya untuk memberikan uang itu ke Supriadi yang tengah mendampingi Abdul Gafur di Samarinda.
Bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Hajjrin menyerahkan uang senilai Rp1 miliar ke Supriadi.
“Kemudian Supriadi alias Usup alias Ucup membawa uang tersebut ke Kamar Nomor 1621 Hotel Aston Samarinda tempat Abdul Gafur Mas’ud menginap,” kata Jaksa Helmi.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.