Edy Mulyadi Bakal Segera Disidangkan Soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'
Siber Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi beserta barang bukti kepada Kejaksaan RI pada Kamis (31/3/2022)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi beserta barang bukti kepada Kejaksaan RI pada Kamis (31/3/2022).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa kini Edy Mulyadi telah diserahkan tanggung jawabnya kepada Kejaksaan RI.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti mas," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Dengan begitu, nantinya Edy Mulyadi bakal segera disidangkan terkait pernyataannya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: Sudah Dua Bulan Mendekam di Sel Bareskrim Mabes Polri, Bagaimana Kabar Edy Mulyadi?
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.
Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.