Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gebrakan Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Hingga Hapus Tes Renang

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan terkait proses penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gebrakan Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Hingga Hapus Tes Renang
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan terkait proses penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Kebijakan tersebut diambil Jenderal Andika Perkasa setelah mendengar pemaparan terkait syarat penerimaan anggota TNI dalam rapat.

Jenderal Andika meminta tes renang dan tes akademik dalam proses penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022 ditiadakan.

Adapun untuk peniadaan test renang, Jenderal Andika mengedepankan aspek keadilan dalam proses seleksi menjadi prajurit TNI tersebut.

Mulanya anggota TNI yang menjadi peserta rapat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022 merincikan syarat yang termuat dalam kesamaptaan jasmani yakni pemeriksaan postur tubuh, kesegaran jasmani dan ketangkasan jasmani.

Baca juga: Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada

"Itu tidak usah lagi, jadi kenapa renang tidak usah, karena apa, kita tidak fair juga ada orang tempat tinggalnya jauh dari, gapernah renang nanti tidak fair udahlah," kata Jenderal Andika dalam rapat yang turut ditayangkan dalam akun YouTube pribadinya, dikutip Kamis (31/3/2022).

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk peniadaan tes akademik dalam proses penerimaan prajurit TNI, Jenderal Andika menyebutkan kalau hal itu cukup dibuktikan dengan hasil nilai pada pendidikan terakhir.

Misalnya kata dia, jika calon pendaftar merupakan lulusan perguruan tinggi maka nilai akhir IPK yang akan dijadikan pertimbangan.

Begitu pula untuk calon pendaftar yang merupakan lulusan SMA, nantinya yang akan menjadi pertimbangan yakni nilai akhir sekolah atau Ujian Nasional.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Renang dan Tes Akademik Dalam Rekrutmen Prajurit TNI

"Menurut saya akademik ini tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK terus transkrip nya karena bagi saya yang lebih penting ya itu tadi, ijazahnya saja," kata Jenderal Andika.

"Ijazah SMA itu lah akademik mereka, gausah ada lagi tes akademik, itu nilai akademik itu yang tadi ijazahnya tadi, kalau ada ujian nasional, udah itu udah akurat lagi, itu lah dia," sambung Jenderal TNI bintang empat itu.

Tak hanya itu, terdapat juga penyesuaian proses seleksi dalam tahap kesamaptaan jasmani, di mana Jenderal Andika meniadakan pemeriksaan postur tubuh dalam tahapan tersebut.

Hal itu dikarenakan, pemeriksaan postur tubuh sudah harus didetailkan melalui satu tahapan saja yakni pada pemeriksaan kesehatan.

"Nomor 1 itu bukannya sudah di kesehatan itu yang pemeriksaan postur tubuh, kita jangan duplikasi padahal kita bukan orang kesehatan gitu," kata dia.

"Menurut saya kalau samapta kesegaran jasmani udah itu aja yang postur segala macam tadi sudah diukur oleh kesehatan dan detail banget gitu," tukasnya.

Baca juga: Momen Istri Panglima TNI Jajal Jet Tempur, Sempat Ingatkan Jenderal Andika Tak Naik Tangga Teknisi

Jenderal Andika Perkasa pun memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

"Izin, Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.

"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Terkait hal tersebut, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," kata Jenderal Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas