Kasus Dugaan Penipuan Binary Option Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Belum selesai kasus afiliator Binomo, Quotex hingga robot trading Fahrenheit, kasus serupa kembali menjerat seorang influencer.
Tayang:
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Fandi
Tim kuasa hukum korban Binary Option Aplikasi Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022)/Fandi Permana.
Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Berita Populer