Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan ODOL Rugikan Negara Rp 43,45 Triliun, Penegakan Hukum Bisa Jadi Solusi

Banyak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih dan dikategorikan melanggar aturan over-dimension overload (ODOL) dari Pemerintah.

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Bardjan
zoom-in Kendaraan ODOL Rugikan Negara Rp 43,45 Triliun, Penegakan Hukum Bisa Jadi Solusi
Gridoto.com
Truk ODOL pengangkut Air Minum Dalam Kemasan. 

TRIBUNNEWS.COM –  Distribusi logistik dan barang kebutuhan pokok di Indonesia masih banyak menggunakan kendaraan niaga angkutan barang atau kendaraan non-golongan I.

Untuk itu, keamanan armada pengangkut perlu diperhatikan demi kelancaran proses distribusinya ke masyarakat.

Namun, di lapangan banyak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih dan dikategorikan melanggar aturan over-dimension overload (ODOL) dari Pemerintah.

Jenis kendaraan yang diduga melanggar aturan ODOL adalah angkutan air minum dalam kemasan (AMDK).

Armada tersebut umumnya membawa muatan melebihi kapasitas/daya angkut yang direkomendasikan pabrikan dan regulator.

Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Pasal 277) dan PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan telah mengatur daya angkut maksimum dari kendaraan, tidak saja berdasarkan tonase tetapi juga kubikasinya.

Baca juga: Pelanggaran ODOL Truk Galon Air Membahayakan, Ini Perlu Jadi Perhatian Semua Pihak

Melanggar Aturan ODOL Merugikan

Berita Rekomendasi

Akibat kendaraan yang kelebihan muatan atau ODOL telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun setiap tahunnya karena membuat biaya perawatan jalan dan jembatan menjadi meningkat.

Melansir Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kendaraan ODOL membuat infrastruktur jalan rusak dan pemerintah harus memperbaikinya berulang kali.

"Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ucapnya dalam webinar Inspirato, Selasa (8/3/2022).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab dari berbagai kecelakaan lalu lintas dengan rerata 2-3 orang meninggal dunia.

Dia mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada kendaraan ODOL ini sering kali terjadi di jalan tol khususnya di malam hari dan disebabkan oleh perbedaan selisih kecepatan yang cukup besar antara kendaraan mobil pribadi dan truk angkutan barang di jalan tol.

"Kecepatan truk ODOL itu an tara 20-30 km/jam tapi kendaraan kecil itu kecepatannya bisa di atas 100km/jam. Ini sering terjadi terutama di malam hari," ucapnya.

Sebagai contoh, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut AMDK bermuatan galon air mineral yang terguling di Jalan TB Simatupang tidak jauh lampu merah Jalan Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/6/2021).

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno mengatakan, kecelakaan terjadi karena truk mengalami patah gardan di bagian roda depan.

"Kendaraan tak bisa dikendalikan kemudian mundur ke belakang menyerempet kendaraan minibus Grand Max yang dikemudikan RH," kata Suharno dikutip Kompas.com, 25 Juni 2021.

Pelanggaran ODOL Libatkan Banyak Kendaraan ODOL

Selain truk pengangkut AMDK, kendaraan pelanggar aturan ODOL juga melibatkan kendaraan pengangkut komoditi lain, seperti bahan makanan pokok, bahan material bangunan hingga produk fast moving consumer goods (FMCG).

Berdasarkan hasil penelitian Investigative Report Over-dimesion Overload Armada AMDK tahun 2021, pelanggaran ODOL dilakukan oleh armada angkutan barang, termasuk yang paling sering ditemui adalah angkutan air minum dalam kemasan (AMDK).

Data dari PT Jasa Marga (Persero) pada forum Focus Group Discussion (FGD) 10 Mei 2021 menyatakan, 7,48 persen armada AMDK di ruas tol Jagorawi melakukan pelanggaran ODOL.

Pengamatan di jalan raya jalur Sukabumi-Bogor misalnya, menunjukkan indikasi hampir semua angkutan AMDK melakukan pelanggaran ODOL ini.

Armada AMDK gallon wing-box yang dioperasikan pada jalur tersebut memiliki estimasi berat kendaraan dengan MST 8 ton, dengan konfigurasi sumbu 1.22 JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan), atau sama dengan 21.000 kilogram. Perhitungan ini sudah termasuk overload.

Dengan kata lain, jumlah overload-nya dicatatkan sebesar 60,13% dengan kelebihan muatan 12,040 kg atau 124% dan 39,87% kelebihan muatan 13,080 kg atau 135% dari kapasitas yang diizinkan pada angka 9.720 kilogram.

Ancaman BPA bagi Kesehatan: Terlalu Banyak Muatan, Terlalu Banyak Terpapar Matahari

Kelebihan muatan truk pengangkut galon air minum tak hanya berpotensi meningkatkan kasus kecelakaan lalu-lintas, tetapi juga dapat memperbesar risiko paparan Bisfenol A (BPA) kepada konsumen.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews, Rabu (23/3/2022), akhir pekan lalu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membeberkan, 61 persen pengangkutan air galon di Jakarta Raya tidak memenuhi syarat karena menggunakan kendaraan yang terbuka, sehingga galon air terpapar sinar matahari langsung untuk waktu yang lama.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa fakta tersebut menunjukan bukti industri selama ini bekerja tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen.

Tulus melanjutkan, galon yang terpapar sinar matahari berisiko memicu peluluhan BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat. Ini berarti, risiko kesehatan dari bahan kimianya akan lebih besar diterima masyarakat.

"Pengangkutan galon tidak boleh lagi terpapar sinar matahari, harus tertutup," kata Tulus dalam sebuah pemaparan daring, Jumat (18/3/2022).

Yang terbaru, dalam diskusi publik "FMCG Talk" dengan tema "Risiko BPA bagi Kesehatan Publik dan Pengaturannya pada Industri Air Minum Dalam Kemasan" pada Senin (28/3/2022) lalu, ahli polimer dari Balai Teknologi Polimer, Dr. Chandra Liza, menilai ada risiko tersendiri bila level migrasi BPA yang telah ditetapkan BPOM tidak dipatuhi oleh industri air kemasan.

Selain itu, menurut Liza, perlu pula ada edukasi yang menyeluruh atas kalangan penjual air kemasan galon terkait risiko peluluhan BPA akibat pemajangan, penyimpanan dan distribusi galon yang serampangan.

"Pemajangan produk galon yang tidak baik bisa mengakibatkan proses migrasi BPA menjadi lebih cepat," katanya.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa dalam kebanyakan kasus, distribusi galon air minum masih tidak memenuhi syarat dan masih berpotensi membahayakan masyarakat dan konsumen. Baik itu dari jumlah muatan yang overload juga armada kendaraan yang terbuka, sehingga akan lebih banyak galon berisiko terkena paparan sinar matahari.

Seperti yang diketahui, BPA atau Bisfenol A adalah bahan kimia dalam plastik galon air minum yang dapat memicu penyakit kronis seperti kanker dan juga kemandulan. Potensi bahaya BPA pada galon guna ulang akhirnya mendorong BPOM menyiapkan sebuah rancangan peraturan pelabelan risiko BPA oleh produsen AMDK. Saat ini, draf peraturan tersebut telah memasuki proses pengesahan di Sekretariat Kabinet.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelamatkan anak-anak Indonesia dari bahaya BPA.

Sebab, anak-anak sangat rentan terkena bahaya dari BPA. Mengutip dari Mayo Clinic, beberapa penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kesehatan otak dan kelenjar prostat janin, bayi, dan anak-anak serta juga dapat mempengaruhi perilaku anak.

Baca juga: Riset YLKI Sebut Distribusi AMDK Picu Potensi Bahaya BPA, Apa yang Mesti Dibenahi?

Tak hanya itu, hasil studi dari tim riset Barcelona Institute for Global Health (ISGlobal) di Spanyol juga menunjukan paparan BPA menimbulkan risiko penyakit asma bagi anak perempuan. Ini karena zat kimia BPA memiliki efek pro-inflamasi.

"Kami sudah bersurat melalui Sekretariat Negara, meminta kesempatan untuk menjelaskan hal ini langsung ke Presiden," kata Arist. "Intinya negara tidak boleh kalah oleh industri," katanya. "Karena itu, rancangan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang pelabelan risiko BPA perlu segera disahkan."

Bagaimana langkah untuk mencegah kerugian karena ODOL?

Memang, angkutan barang berupa cairan seperti AMDK memiliki potensi lebih besar dalam menimbulkan ketidakseimbangan kendaraan. Akibatnya, kendaraan bermuatan AMDK menjadi sulit dikendalikan dan berpotensi munculnya kejadian tak terduga, seperti rem blong hingga kendaraan sulit digerakkan.

Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, seperti dikutip Tribunnews, keberadaan truk ODOL bermuatan galon air minum di jalan raya tidak terlalu banyak jumlahnya. Padahal, fakta di lapangan tidak demikian.

Terkini, Ahmad pun kembali menekankan, aturan soal ODOL sudah ketat, yakni melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

"UU 22/2019 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2012 tentang kendaraan terkait dimensi kendaraan dan JBI (jumlah berat yang diizinkan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (29/3/2022).

Berdasarkan kondisi tersebut, Ahmad menyatakan pemerintah juga perlu menertibkan kendaraan ODOL dengan mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009.  "Tertibkan secara ketat (strict liability) sesuai regulasi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," ujarnya.

Ia melanjutkan, "Tinggal kemauan kapolri dan kakorlantas untuk menjalankan amanat UU, PP, dan peraturan pelaksanaan lainnya. Selain itu, ketentuan KUHAP terkait konsekuensi terjadinya tindak pidana ketika terjadi kecelakaan.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sanksi tilang dengan proses pengadilan menggunakan pasal berlapis (UU lalu lintas, UU lingkungan hidup dan KUHAP) bisa dijerat dengan pidana kurungan, baik itu kepada driver, pemilik armada angkutan, dan pemilik barang.

"Sementara bagi aparat yang melakukan pembiaran bisa dijerat pasal pembiaran menurut KUHAP dan juga UU lainnya yang terkait," pungkasnya.

Senada dengan pernyataan Direktur Eksekutif KPBB, laporan Investigative Report Over-dimension Overload Armada AMDK juga merekomendasikan penegakkan hukum secara ketat, efektif dan terus-menerus agar armada AMDK yang dikelola oleh korporasi multinasional mampu memberikan teladan menuju Zero ODOL. Terlebih, perusahaan multinasional yang menguasai 46,7% pangsa pasar AMDK di Indonesia.

Disebutkan, penerapan muatan kendaraan harus sesuai dengan kelas jalan dan penggunaan kendaraan angkutan barang dengan teknologi ramah terhadap perkerasan jalan, misalnya penyesuaian jumlah gandar terhadap muatan dan suspensi udara.

Yang tak kalah penting, beberapa asosiasi industri, mulai dari asosiasi pengusaha angkutan/truk, asosiasi minuman dan makanan ASRIM, GAPMMI, ASPADIN juga disarankan untuk mendukung penyelenggaraan penerapan undang-undang penertiban ODOL. Di sinilah peran pemerintah harus hadir menjadi “wasit” yang menjaga persaingan usaha yang sehat antara industri besar dan industri skala menengah dan kecil.

Dengan begitu, penyelenggaraan dialog dan upaya hukum untuk percepatan Zero ODOL, termasuk kampanye dan sosialisasi Zero ODOL, harus lebih digiatkan dan melibatkan semua pihak.

Kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension dan Over Load (ODOL) perlu ditertibkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas