Kendaraan ODOL Rugikan Negara Rp 43,45 Triliun, Penegakan Hukum Bisa Jadi Solusi
Banyak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih dan dikategorikan melanggar aturan over-dimension overload (ODOL) dari Pemerintah.
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Bardjan
TRIBUNNEWS.COM – Distribusi logistik dan barang kebutuhan pokok di Indonesia masih banyak menggunakan kendaraan niaga angkutan barang atau kendaraan non-golongan I.
Untuk itu, keamanan armada pengangkut perlu diperhatikan demi kelancaran proses distribusinya ke masyarakat.
Namun, di lapangan banyak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih dan dikategorikan melanggar aturan over-dimension overload (ODOL) dari Pemerintah.
Jenis kendaraan yang diduga melanggar aturan ODOL adalah angkutan air minum dalam kemasan (AMDK).
Armada tersebut umumnya membawa muatan melebihi kapasitas/daya angkut yang direkomendasikan pabrikan dan regulator.
Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Pasal 277) dan PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan telah mengatur daya angkut maksimum dari kendaraan, tidak saja berdasarkan tonase tetapi juga kubikasinya.
Baca juga: Pelanggaran ODOL Truk Galon Air Membahayakan, Ini Perlu Jadi Perhatian Semua Pihak
Melanggar Aturan ODOL Merugikan
Akibat kendaraan yang kelebihan muatan atau ODOL telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun setiap tahunnya karena membuat biaya perawatan jalan dan jembatan menjadi meningkat.
Melansir Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kendaraan ODOL membuat infrastruktur jalan rusak dan pemerintah harus memperbaikinya berulang kali.
"Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ucapnya dalam webinar Inspirato, Selasa (8/3/2022).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab dari berbagai kecelakaan lalu lintas dengan rerata 2-3 orang meninggal dunia.
Dia mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada kendaraan ODOL ini sering kali terjadi di jalan tol khususnya di malam hari dan disebabkan oleh perbedaan selisih kecepatan yang cukup besar antara kendaraan mobil pribadi dan truk angkutan barang di jalan tol.
"Kecepatan truk ODOL itu an tara 20-30 km/jam tapi kendaraan kecil itu kecepatannya bisa di atas 100km/jam. Ini sering terjadi terutama di malam hari," ucapnya.
Sebagai contoh, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut AMDK bermuatan galon air mineral yang terguling di Jalan TB Simatupang tidak jauh lampu merah Jalan Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/6/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.