Kendaraan ODOL Rugikan Negara Rp 43,45 Triliun, Penegakan Hukum Bisa Jadi Solusi
Banyak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih dan dikategorikan melanggar aturan over-dimension overload (ODOL) dari Pemerintah.
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Bardjan
"UU 22/2019 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2012 tentang kendaraan terkait dimensi kendaraan dan JBI (jumlah berat yang diizinkan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (29/3/2022).
Berdasarkan kondisi tersebut, Ahmad menyatakan pemerintah juga perlu menertibkan kendaraan ODOL dengan mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009. "Tertibkan secara ketat (strict liability) sesuai regulasi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Tinggal kemauan kapolri dan kakorlantas untuk menjalankan amanat UU, PP, dan peraturan pelaksanaan lainnya. Selain itu, ketentuan KUHAP terkait konsekuensi terjadinya tindak pidana ketika terjadi kecelakaan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sanksi tilang dengan proses pengadilan menggunakan pasal berlapis (UU lalu lintas, UU lingkungan hidup dan KUHAP) bisa dijerat dengan pidana kurungan, baik itu kepada driver, pemilik armada angkutan, dan pemilik barang.
"Sementara bagi aparat yang melakukan pembiaran bisa dijerat pasal pembiaran menurut KUHAP dan juga UU lainnya yang terkait," pungkasnya.
Senada dengan pernyataan Direktur Eksekutif KPBB, laporan Investigative Report Over-dimension Overload Armada AMDK juga merekomendasikan penegakkan hukum secara ketat, efektif dan terus-menerus agar armada AMDK yang dikelola oleh korporasi multinasional mampu memberikan teladan menuju Zero ODOL. Terlebih, perusahaan multinasional yang menguasai 46,7% pangsa pasar AMDK di Indonesia.
Disebutkan, penerapan muatan kendaraan harus sesuai dengan kelas jalan dan penggunaan kendaraan angkutan barang dengan teknologi ramah terhadap perkerasan jalan, misalnya penyesuaian jumlah gandar terhadap muatan dan suspensi udara.
Yang tak kalah penting, beberapa asosiasi industri, mulai dari asosiasi pengusaha angkutan/truk, asosiasi minuman dan makanan ASRIM, GAPMMI, ASPADIN juga disarankan untuk mendukung penyelenggaraan penerapan undang-undang penertiban ODOL. Di sinilah peran pemerintah harus hadir menjadi “wasit” yang menjaga persaingan usaha yang sehat antara industri besar dan industri skala menengah dan kecil.
Dengan begitu, penyelenggaraan dialog dan upaya hukum untuk percepatan Zero ODOL, termasuk kampanye dan sosialisasi Zero ODOL, harus lebih digiatkan dan melibatkan semua pihak.
Kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension dan Over Load (ODOL) perlu ditertibkan.