Kendaraan ODOL Rugikan Negara Rp 43,45 Triliun, Penegakan Hukum Bisa Jadi Solusi
Banyak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih dan dikategorikan melanggar aturan over-dimension overload (ODOL) dari Pemerintah.
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Bardjan
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno mengatakan, kecelakaan terjadi karena truk mengalami patah gardan di bagian roda depan.
"Kendaraan tak bisa dikendalikan kemudian mundur ke belakang menyerempet kendaraan minibus Grand Max yang dikemudikan RH," kata Suharno dikutip Kompas.com, 25 Juni 2021.
Pelanggaran ODOL Libatkan Banyak Kendaraan ODOL
Selain truk pengangkut AMDK, kendaraan pelanggar aturan ODOL juga melibatkan kendaraan pengangkut komoditi lain, seperti bahan makanan pokok, bahan material bangunan hingga produk fast moving consumer goods (FMCG).
Berdasarkan hasil penelitian Investigative Report Over-dimesion Overload Armada AMDK tahun 2021, pelanggaran ODOL dilakukan oleh armada angkutan barang, termasuk yang paling sering ditemui adalah angkutan air minum dalam kemasan (AMDK).
Data dari PT Jasa Marga (Persero) pada forum Focus Group Discussion (FGD) 10 Mei 2021 menyatakan, 7,48 persen armada AMDK di ruas tol Jagorawi melakukan pelanggaran ODOL.
Pengamatan di jalan raya jalur Sukabumi-Bogor misalnya, menunjukkan indikasi hampir semua angkutan AMDK melakukan pelanggaran ODOL ini.
Armada AMDK gallon wing-box yang dioperasikan pada jalur tersebut memiliki estimasi berat kendaraan dengan MST 8 ton, dengan konfigurasi sumbu 1.22 JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan), atau sama dengan 21.000 kilogram. Perhitungan ini sudah termasuk overload.
Dengan kata lain, jumlah overload-nya dicatatkan sebesar 60,13% dengan kelebihan muatan 12,040 kg atau 124% dan 39,87% kelebihan muatan 13,080 kg atau 135% dari kapasitas yang diizinkan pada angka 9.720 kilogram.
Ancaman BPA bagi Kesehatan: Terlalu Banyak Muatan, Terlalu Banyak Terpapar Matahari
Kelebihan muatan truk pengangkut galon air minum tak hanya berpotensi meningkatkan kasus kecelakaan lalu-lintas, tetapi juga dapat memperbesar risiko paparan Bisfenol A (BPA) kepada konsumen.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews, Rabu (23/3/2022), akhir pekan lalu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membeberkan, 61 persen pengangkutan air galon di Jakarta Raya tidak memenuhi syarat karena menggunakan kendaraan yang terbuka, sehingga galon air terpapar sinar matahari langsung untuk waktu yang lama.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa fakta tersebut menunjukan bukti industri selama ini bekerja tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen.
Tulus melanjutkan, galon yang terpapar sinar matahari berisiko memicu peluluhan BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat. Ini berarti, risiko kesehatan dari bahan kimianya akan lebih besar diterima masyarakat.