Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Oknum Komdigi
Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan satu di antara tersangka kasus judi online dibekingi oknum Komdigi ialah Alwin Jabarti Kiemas.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Deretan Mobil Mewah yang Disita dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mercy Berplat Nomor S 4 TAN
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinsial AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Dari hasil penelusuran Alwin Jabarti Kiemas keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Ketum PDIP keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy bereaksi atas pemberitaan Alwin Jabarti Kiemas yang disangkutkan dengan kasus judi online.
Pihaknya akan melaporkan media sosial yang menyebarkan.
Baca juga: Sambil Tertunduk, Tersangka AK Menyesal Terjerat Kasus Pemblokiran Situs Judi Online
“Ini gak benar akun tersebut akan kita laporkan,” ungkapnya kepada wartawan.
Diketahui sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)
Rincian dari para tersangka yaknib9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.
Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.