Pakai Ikat Kepala Sunda, Tersangka Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Dilimpahkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka Edy Mulyadi beserta barang bukti atau tahap II dari Direktorat Tindak Pidana Siber Baresk
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka Edy Mulyadi beserta barang bukti atau tahap II dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (31/3/2022).
Berdasarkan foto yang diterima, Edy Mulyadi tampak dihadirkan langsung dalam proses tahap II tersebut.
Edy Mulyadi tampak memakai batik dan ikat kepala ala Sunda berwarna coklat.
"Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka EM," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Dijelaskan Ketut, Edy Mulyadi disangkakan telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP. Dalam beleid pasal itu, dia dijerat terkait kasus SARA hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
"Tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW 10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya," jelas Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan tersangka Edy Mulyadi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022.
"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Segera Disidangkan Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Dengan begitu, nantinya Edy Mulyadi bakal segera disidangkan terkait pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.