Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Terbaru Kolonel Priyanto soal Buang Jasad Handi: Jadi Memang Saya Orang Awam, Tidak Tahu

Pengakuan baru muncul dari terdakwa pembunuhan sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto. 

Editor: Daryono
zoom-in Pengakuan Terbaru Kolonel Priyanto soal Buang Jasad Handi: Jadi Memang Saya Orang Awam, Tidak Tahu
TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan baru muncul dari terdakwa pembunuhan sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto

Dalam persidangan, Priyanto mengaku tidak tahu Handi masih hidup saat jasadnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Pengakuan itu disampaikan Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Priyanto mengira Handi sudah meninggal karena kondisi tubuhnya yang sudah tampak kaku.

“Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Pikiran saya sudah meninggal,” kata Priyanto saat memberikan tanggapan atas kesaksian saksi ahli forensik. 

“(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku,” kata dia.

Baca juga: Keterangan Ahli Forensik di Sidang Dukung Dakwaan Pembunuhan Berencana Kolonel Priyanto

Priyanto lantas menanyakan kondisi tubuh Handi yang sudah menekuk apakah sudah dipastikan dalam kondisi meninggal dunia kepada saksi ahli forensik yang turut mengidentifikasi jasad Handi, Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Mendengar pertanyaan tersebut, Zaenuri kemudian menjawab tidak memastikan hal itu.
“Saya tidak bisa memastikan (sudah meninggal atau belum),” kata Zaenuri.
Adapun Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Priyanto menjalani persidangan setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, lalu membuang jasad keduanya ke sungai.
Ia menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang satu mobil dengannya saat kejadian.
Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Di Sidang Kolonel Priyanto, Ahli Forensik Simpulkan Handi Saputra Meninggal Dunia Karena Tenggelam 

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Mengaku Tak Tahu jika Handi Saputra Ternyata Masih Hidup ketika Dibuang ke Sungai Serayu (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas