Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saifuddin Ibrahim Tahu Dirinya Sedang Diburu Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Saifuddin Ibrahim disebut mengetahui dirinya sedang diburu pihak kepolisian atas pernyataanya soal menghapus 300 ayat Alquran.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saifuddin Ibrahim Tahu Dirinya Sedang Diburu Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Youtube Saifuddin Ibrahim
Saifuddin Ibrahim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Dalam kasus tersebut Saifuddin Ibrahim terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri

Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas