Terawan Diberhentikan, Ketua MKEK IDI Singgung Soal Sumpah Dokter
Ketua (MKEK) IDI dr. Djoko Widyarto JS, keputusan pemberhentian itu merupakan proses panjang.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Isu pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diduga terkait Vaksin Nusantara.
Namun disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dr. Djoko Widyarto JS, keputusan pemberhentian itu merupakan proses panjang.
Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.
"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir menjelang muktamar juga belum terlaksana.
"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.
Dokter Djoko pun menyinggung terkait UU pratik dokter nomor 29 tahun 2004, yang menjadi pertimbangan pemberhentian Terawan.
Baca juga: IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja
Dimana dalam pasal 50 disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen.
Pertama adalah skill. Kedua knowledge dan yang terakhir adalah profesional attitude.
"Profesional attitude adalah etika kedokteran. Bagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya yang namanya kode etik profesi," jelasnya.
Sebagai organisasi profesi disampaikan Dokter Djoko, IDI juga punya kode etik kedokteran Indonesia yang disahkan 2012 lalu dengan 21 pasal.
Pasal pertama, adalah sumpah dokter.
"Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu saya akan mentaati kedokteran Indonesia," kata dia.
Kode etik kedokteran Indonesia 2012 bukan hanya berlaku untuk dokter Indonesia saja tetapi berlaku bagi dokter di seluruh Indonesia, apakah itu dokter warga negara Indonesia ataupun dokter warga negara asing.
"Koridor inilah yang sebenarnya menjadi pegangan bagi setiap profesi dokter di Indonesia yaitu sumpah dokter. Itulah yang kita pegang saat ini sebagai rambu-rambu yang harus kita taati bersama," imbuhnya.
Baca juga: Sebut Terawan Miliki Catatan Khusus, Ketua MKEK: Keputusan Pemecatan Melalui Proses Panjang
Dirinya pun meminta, semua pihak dapat memahami keputusan pemberhentian dokter terawan tersebut, bukan proses singkat.
Menurutnya PB IDI telah memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk bisa membela diri.
"Bahwa apa yang dilakukan dalam muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang, karena di dalam muktamar Samarinda 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk kasus sejawat dr terawan ini kalau tidak ada indikasi etikat baik mungkin ada bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," ungkapnya.