Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terawan Diberhentikan, Ketua MKEK IDI Singgung Soal Sumpah Dokter

Ketua (MKEK) IDI dr. Djoko Widyarto JS, keputusan pemberhentian itu merupakan proses panjang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terawan Diberhentikan, Ketua MKEK IDI Singgung Soal Sumpah Dokter
Kompas.com/Garry Lotulung
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Isu pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diduga terkait Vaksin Nusantara.

Namun disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dr. Djoko Widyarto JS, keputusan pemberhentian itu merupakan proses panjang.

Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir menjelang muktamar  juga belum terlaksana.

"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Dokter Djoko pun menyinggung terkait UU pratik dokter nomor 29 tahun 2004, yang menjadi pertimbangan pemberhentian Terawan.

Baca juga: IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja

Dimana dalam pasal 50 disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen.

Pertama adalah skill. Kedua knowledge dan yang terakhir adalah profesional attitude.

"Profesional attitude adalah etika kedokteran. Bagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya yang namanya kode etik profesi," jelasnya.

Sebagai organisasi profesi disampaikan Dokter Djoko, IDI juga punya kode etik kedokteran Indonesia yang disahkan 2012 lalu dengan 21 pasal.

Pasal pertama, adalah sumpah dokter.

"Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu saya akan mentaati kedokteran Indonesia," kata dia.

Kode etik kedokteran Indonesia 2012 bukan hanya berlaku untuk dokter Indonesia saja tetapi berlaku bagi dokter di seluruh Indonesia, apakah itu dokter warga negara Indonesia ataupun dokter warga negara asing.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas