Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakamla Sudah Siap Jalankan Perintah PP PKKPH

Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia menyatakan pihaknya telah siap menjalankan perintah dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bakamla Sudah Siap Jalankan Perintah PP PKKPH
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia menunjukkan dua senjata api yang ditemukan personel Bakamla di Perairan Sulawesi dan Perairan Teluk Dalam Ambon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia menyatakan pihaknya telah siap menjalankan perintah dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP PKKPH).

Aan mengatakan pihaknya juga akan selalu berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait maupun kementerian lembaga teknis terkait operasional dari PP tersebut.

"Itu memang sudah policy, sudah direktif dari pemerintah, dan Bakamla sudah siap menjalankannya. Intinya kita Bakamla seusai dengan amanah, sesuai dengan perintah pemerintah akan melaksanakan ini dengan baik," kata Aan di Mabes Bakamla RI Jakarta Pusat pada Jumat (1/4/2022).

Terkait kewenangan penyidikan yang rencananya akan diberikan kepada Bakamla dalam aturan lanjutan dari PP tersebut, Aan mengatakan juga telah siap melakukannya.

Aan mengatakan nantinya unsur yang melakukan penyidikan adalah semua unsur yang ada di Bakamla.

"Semua (unsur) yang ada di Bakamla," kata Aan.

Aan mengatakan saat ini aturan-aturan lanjutan terkait PP tersebut tengah digodok pemerintah saat ini.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut, kata dia, termasuk aturan main di laut.

"Jadi sebenarnya kalau nanya aturan mainnya itu nanti di level pembuat kebijakan. Kita kan di sini operator untuk yang melaksanakan kebijakan pemerintah. Intinya kita punya cita-cita seperti negara maju yang mempunyai coast guard," kata Aan.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah telah menetapkan serta mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP PKKPH) pada 11 Maret 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan PP tersebut tidak mengurangi kewenangan kementerian atau lembaga di perairan Indonesia.

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan bahwa Badan Keamanan Laut nantinya menjadi embrio Coast Guard Indonesia.


Jokowi, kata Mahfud, juga menekankan pada kepentingan nasional agar kewenangan dari masing-masing Kementerian atau Lembaga dapat terkoordinasi dan bersinergi dengan baik.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi PP No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan & Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia & Wilayah Yuridiksi Indonesia di Grand Mension, Jakarta pada Selasa (29/3/2022). 

Baca juga: Bakamla RI Temukan Sepucuk Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Perairan Teluk Dalam Ambon

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas