Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang

Tilang Elektronik (ETLE) di Jalan Tol berlaku mulai 1 April 2022. Ini mekanisme dan cara bayar denda tilang elektronik di BRIVA, ATM BRI, m-banking.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang
dok. Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol - Tilang Elektronik (ETLE) di Jalan Tol berlaku mulai 1 April 2022. Ini mekanisme tilang elektronik dan cara bayar denda tilang di BRIVA, ATM BRI, m-banking. 

*)Catatan:

Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Kemudian, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka STNK akan terblokir sementara.

Baca juga: Kendaraan ODOL Rugikan Negara Rp 43,45 Triliun, Penegakan Hukum Bisa Jadi Solusi

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Satuan  Patroli Jalan Raya memberhentikan konvoi sport car di Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022).
Satuan  Patroli Jalan Raya memberhentikan konvoi sport car di Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). (Tangkap layar Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA), dikutip dari situs resmi ETLE:

1. Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

Berita Rekomendasi

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.


- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas