Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Minta Sekda Update Harga Pangan Selama Ramadan  

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para Sekretaris Daerah (Sekda) segera memperbarui (update) harga bahan pangan di wilayahnya masing-

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Minta Sekda Update Harga Pangan Selama Ramadan  
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana masyarakat saat berbelanja di supermarket di Jakarta, Selasa (29/3/2022). Badan Pangan Nasional menjamin ketersediaan barang pokok atau bahan pangan aman menjelang Ramadhan. Jadi masyarakat tak perlu gelisah ataupun khawatir adanya kelangkaan. Badan Ketahanan Pangan memaparkan, berdasarkan catatan, hingga Mei 2022 beras surplus 8,7 juta ton. Kemudian jagung surplus 3,2 juta ton dan juga kedelai. daging ayam ras surplus 357.700 ton, kemudian telur ayam ras surplus 98.500 ton, dan gula surplus 544.000 ton. Begitu pun dengan minyak goreng juga kondisinya surplus sekitar 663.493 ton. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para Sekretaris Daerah (Sekda) segera memperbarui (update) harga bahan pangan di wilayahnya masing-masing selama Ramadan.

Perintah ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Kestabilan Harga Bahan Pangan dan Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, Jumat (1/4/2022).

Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah, Sekda diminta untuk melakukan update harga dan melaporkannya pada gubernur serta pejabat terkait.

“Sekda sebagai ketua Satgas Pangan melakukan pengawalan dan ketersediaan (pangan), meningkatkan koordinasi yang sudah saya bacakan tadi, sampai ke Satgas (Pangan) Polri,” kata Suhajar dalam keterangannya.

Dalam Rakor tersebut, Suhajar merinci harga 12 bahan pangan pokok menjelang bulan Ramadan, tepatnya per 30-31 Maret 2022. 

Diketahui sejumlah harga bahan pangan ada yang naik dan ada yang turun. 

Harga masing-masing bahan pokok itu juga berbeda-beda tiap provinsi. 

Baca juga: Ini Langkah Kementan Jamin Ketersediaan Pangan Pokok Selama Puasa dan Idulfitri 2022

Berita Rekomendasi

Untuk beras, misalnya, harga tertinggi terdapat di Kalimantan Tengah sebesar Rp14.100, dan harga terendah di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 9.350.

Begitu pun dengan sebelas bahan pokok lainnya, yaitu telur, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai merah besar, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, gula pasir lokal, dan minyak goreng curah. 

Di antaranya ada yang mengalami kenaikan maupun penurunan harga.

“Stabilisasi kesediaan dan harga pangan, jadi 12 bahan pokok itu harus tersedia kecukupannya dan harganya juga terkendali. Jadi kalau pertama kali nggak ada, bahaya sekali, giliran ada harganya tinggi pula juga bahaya sekali,” kata Suhajar.

Bagi daerah-daerah yang mengalami kenaikan ataupun penurunan harga yang ekstrem, Suhajar mengimbau peran dan kerja keras Sekda untuk melakukan intervensi kestabilan dan ketahanan pangan.

Suhajar pun menekankan ihwal tindak lanjut pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan berbagai strategi yang menyangkut persoalan pangan. 

Pertama, Sekda sebagai Ketua Satgas Ketahanan Pangan Daerah agar mengoptimalkan pengawalan terhadap ketersediaan dan stabilisasi harga bahan pangan pokok dan barang penting lainnya. 

Kedua, meningkatkan koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka memantau dan mengendalikan inflasi bahan pangan, termasuk minyak goreng. 

Ketiga, memastikan kelancaran distribusi bahan pangan pokok dan barang penting lainnya.

Keempat, melaporkan hasil pemantauan ketersediaan dan tingkat harga masing-masing bahan pangan pokok dan barang penting lainnya kepada Kemendagri cq. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) setiap hari. 

Kelima, mengoordinasikan kabupaten/kota dalam pelaporan hasil pemantauan di tingkat kabupaten/kota dalam wilayah provinsi untuk selanjutnya dilaporkan berjenjang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda. 

Keenam, pelaporan dimaksud agar disampaikan setiap hari maksimal pukul 13.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas