Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permendikbudristek Diuji Materi, Menteri PPPA Minta Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Tak Surut

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan untuk diuji

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permendikbudristek Diuji Materi, Menteri PPPA Minta Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Tak Surut
istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan untuk diuji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA).

Menter Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap pengajuan uji materi tersebut tidak menghambat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari–hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022). 

Uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di MA diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. 

Bintang mengatakan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA, namun mengharapkan pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual.  

Perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua pihak di lingkup perguruan tinggi.

"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban," ucap Bintang.

Baca juga: Ulama Perempuan Dinilai Berperan dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

BERITA REKOMENDASI

Dirinya menilai kasus kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi. 

Hal ini merupakan suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antar individu berperan besar di hampir semua kasus.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, menurut Bintang, dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual

Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.   

“Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun," pungkas Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas