Poin Kesepakatan Indonesia-Malaysia Soal Penempatan PMI Domestik
nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia, Jumat (1/4/2022).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang tertuang dalam dokumen MoU.
MoU ini tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga=ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten.
"Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016," kata Ida Fauziyah pada konferensi pers.
Menaker menyebutkan beberapa hal prinsip yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.
Salah satunya terkait One Channel System (OCS).
Baca juga: Indonesia–Malaysia Resmi Teken MoU Penempatan PMI Sektor Domestik
Ida mengatakan OCS menjadi mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia yang dilakukan melalui integrasi sistem penempatan milik Pemerintah Indonesia dan sistem rekrutmen dan imigrasi milik Pemerintah Malaysia.
OCS menjadi satu-satunya kanal bagi proses perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dan kedua pemerintah sepakat untuk menuangkan komitmen tersebut dalam sebuah Joint Statement.
"Indonesia akan dikecualikan dari proses penempatan pekerja migran ke Malaysia melalui Sistem Maid Online (SMO)," kata Ida.
Kedepannya tidak ada lagi direct hiring dan semua penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Perekrutan harus dilakukan melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang memiliki izin dari masing-masing pemerintah dan terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi.
Indonesia juga menekankan, PMI hanya akan bekerja di 1 tempat atau rumah.
PMI dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam 1 tempat atau rumah.
Baca juga: Pemerintah Sepakati MoU Perlindungan PMI dengan Malaysia
"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," kata Ida.
Deskripsi pekerjaan per jabatan, sehingga PMI bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan tersebut dan tidak bekerja secara multitasking.
PMI juga akan diikutsertakan dalam skema asuransi ketenagakerjan Malaysia untuk pekerja asing (SOCSO) dan asuransi kesehatan Malaysia, dengan biaya premi ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Selain itu, penerbitan Entry Visa dan Work Pass berdasarkan pada Perjanjian Kerja yang telah di-endorse oleh Perwakilan RI di Malaysia.
Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500 atau setara Rp 5,2 juta) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000 atau setara Rp23,8 juta).
"Gaji mereka (PMI) minimal RM 1500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200," kata Ida.
"Pembayaran gaji PMI melalui perbankan," ungkapnya.
Dalam MoU itu juga disepakati adanya waktu kerja, istirahat dan libur, serta hak memiliki akses berkomunikasi bagi PMI.
Komponen biaya penempatan juga ditanggung oleh Pemberi Kerja, serta dibentuknya forum Joint Task Force (JTF) dan Join Working Group (JWG).
"JWG akan bertemu setiap 3 bulan atau kapanpun diperlukan guna membahas isu-isu yang muncul terkait PMI di Malaysia," ungkapnya.
Item-item, standar dan batas tarif pemeriksaan kesehatan bagi calon PMI akan dibahas lebih lanjut dalam forum JWG, sehingga diharapkan tidak ada pengulangan pemeriksaan kesehatan di Malaysia kepada PMI.
Baca juga: Legislator Golkar Lega MoU Indonesia-Malaysia Ditandatangani: Momen Perbaikan Perlindungan PMI
Sementara itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penempatan PMI dengan skema OCS dengan menggunakan Key Performance Indikator.
"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, " ujarnya.