Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Tak Ungkap Dalang Megakorupsi Hambalang, Angelina Sondakh: Saya Takut, Keanu Harus Selamat

Angelina Patricia Pinkan Sondakh tak kuasa menahan air mata saat ditanya alasannya tak mengungkap dalang megakorupsi wisma atlet Hambalang

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Tak Ungkap Dalang Megakorupsi Hambalang, Angelina Sondakh: Saya Takut, Keanu Harus Selamat
Instagram @aaliyah.massaid
Aaliyah Massaid, Angelina Sondakh, dan Keanu Massaid 

Namun, dirinya hanya memiliki perasaan yang besar atas keselamatan anaknya, Keanu.

"Saya tidak mengjudge, ataupun tidak mau mengatakan, yes there is. Saya nggak pernah bilang ini ada kekuasaan besar dan ist my fealing," ucap Angie.

"Ketakutan itu ada di dalam aku. Artinya, nggak ada yang bisa korupsi sendiri, saya ini siapa? Saya hanya orang yang datang dari Manado, masuk ke politik, logika, enggak akan masuk akal, tetapi pentingkah, rasanya sudah usang juga," jelasnya.

Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Berita Rekomendasi

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.

Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas