Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cair April 2022, Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Simak cara cek penerima bansos PKH yang cair April 2022. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adya Ninggar P
zoom-in Cair April 2022, Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. Simak cara cek penerima bansos PKH yang cair April 2022. Akses link cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Status penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap I yang cair di bulan April 2022.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang Cair April 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Bansos PKH Masih Disalurkan, Segera CEK Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Cair April 2022

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Rekomendasi Untuk Anda

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas