Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa

Isi lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Diketahui, aturan tersebut digunakan sebagai landasan syarat keturunan PKI dilarang mendaftar.

Tetapi, Andika kemudian menghapus syarat itu dan mengizinkan keturunan PKI untuk mengikuti penerimaan prajurit TNI.

Lantas, seperti apa isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966?

Mengutip Kompas.com, aturan ini dibuat untuk memperkuat Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikeluarkan Soeharto.

Bung Karno diapit dua jenderal Angkatan Darat, AH Nasution (kiri) dan Soeharto. Ketiganya tertawa lebar saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, tahun 1966.
Bung Karno diapit dua jenderal Angkatan Darat, AH Nasution (kiri) dan Soeharto. Ketiganya tertawa lebar saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, tahun 1966. (-/Arsip Kompas)

Baca juga: POPULER NASIONAL Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI | BLT Minyak Goreng Cair April 2022

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Terkait Keturunan PKI dalam Rekrutmen TNI, Ini Kata Pengamat

Kendati demikian, aturan tersebut hingga saat ini masih menjadi kontroversi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi tiap warga negara Indonesia.

Aturan ini pernah diwacanakan untuk dicabut oleh Gus Dur saat ia menjabat sebagai Presiden.

BERITA REKOMENDASI

Alasannya, karena TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berlawanan dengan spirit Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika.

Namun, wacana pencabutan itu tak terealisasi. 

Berikut ini isi lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.


Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Baca juga: Sikap Panglima TNI Tolak Diskriminasi Keturunan PKI Sesuai TAP MPRS dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Stafsus Mensesneg: Keturunan PKI Diperbolehkan Daftar TNI Tidak Perlu Dibesar-besarkan 

Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar Tentara

Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Andika Perkasa, melakukan penandatanganan nota kesepahaman Program Pendidikan Dokter Spesialis Secara Hybrid (PPDS Hybrid) berbasis rumah sakit, dengan rektor Prof Dr Mohammad Nasih Universitas Airlangga (UNAIR). Yang dihadiri jajaran petinggi TNI dan pimpinan UNAIR di Ruang Amerta, Lantai 4, Rektorat Kampus C.
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Andika Perkasa, melakukan penandatanganan nota kesepahaman Program Pendidikan Dokter Spesialis Secara Hybrid (PPDS Hybrid) berbasis rumah sakit, dengan rektor Prof Dr Mohammad Nasih Universitas Airlangga (UNAIR). Yang dihadiri jajaran petinggi TNI dan pimpinan UNAIR di Ruang Amerta, Lantai 4, Rektorat Kampus C. (Tangkap layar akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanyakan soal mekanisme seleksi prajuri TNI.

Ia pun mempertanyakan soal larangan "keturunan" dalam mekanisme seleksi.

"Pelaku kejadian tahun '65-'66," jawab anak buahnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (2/4/2022).

Andika kemudian menanyakan apa yang menjadi dasar hukum ketentuan tersebut.

Ia juga meminta agar anak buahnya menyebutkan apa isi dari dasar hukum yang dimaksud, yaitu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Satu, Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis," urai anak buah Andika Perkasa.

Mendengar jawaban tersebut, Andika meminta agar anak buahnya kembali mengecek aturan TAP MPRS 1966.

Ia juga mengingatkan kembali soal isi aturan itu.

"Buka internet sekarang," perintah Andika.

Baca juga: Amnesty Sambut Baik Kebijakan Jenderal Andika Perkasa soal Keturunan PKI Bisa Jadi TNI

Baca juga: PA 212 Tolak Keturunan PKI Boleh Jadi TNI: Saran Saya Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua

"Yang lain, saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 '66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam."

"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Andika pun menegaskan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai aturan tak pernah menyatakan keturunan PKI dilarang.

Karena itu, ia pun menghapuskan larangan keturunan sebagai syarat mengikuti pendaftaran prajurit TNI.

"Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum. Hilang (hapus) nomor empat (larangan keturunan mendaftar)," tegasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Verelladevanka Adryamarthanino)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas