Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG, Pendaftaran Paling Lambat 16 April 2022, Simak Syaratnya

Rekrutmen dan registrasi Calon Asesor Seleksi PPG melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG, Pendaftaran Paling Lambat 16 April 2022, Simak Syaratnya
https://ppg.kemdikbud.go.id/
Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG - Pendaftaran paling lambat tanggal 16 April 2022 pukul 23.59 WIB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru membuka rekrutmen Asesor Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tugas Asesor adalah menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan yang dilakukan secara daring menggunakan instrumen wawancara ataupun instrumen seleksi lain yang telah dikembangkan.

Proses rekruitmen asesor dilakukan melalui pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer (TSI) oleh tim ahli independen yang diselenggarakan bertahap.

Pelatihan dilaksanakan secara daring pada bulan April - Juli 2022 (jadwal akan diberitahukan kemudian hari).

Baca juga: Tata Cara Menautkan SIMPKB ke Akun Belajar.id untuk PPG 2022

Baca juga: Cara Registrasi Akun SIMPKB, Mengelola Data Personal, dan Menautkan Akun di Belajar.id

Segera ikuti proses rekrutmen dan lakukan registrasi melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.

Pendaftaran paling lambat tanggal 16 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Sasaran unsur calon asesor:

BERITA REKOMENDASI

a. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak;

b. Pengawas Sekolah;

c. Widyaiswara/Widyaprada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

d. Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan; dan

e. Praktisi Pendidikan.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022, Berikut Syarat dan Biaya Daftarnya


Persyaratan umum calon asesor, sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas