Ternyata Kapten Vincent Sudah Dilaporkan Lebih Dulu oleh Korban Lain Binary Option Aplikasi Oxtrade
Modusnya pun sama, diduga Kapten Vincent merugikan member melalui grup Telegram yang ia promosikan melalui akun media sosialnya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapten Vincent Raditya yang dikenal sebagai pilot dan influencer terseret dalam kasus dugaan penipuan dengan modus binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Rupanya, Vincent Raditya sudah dilaporkan lebih dulu oleh korban Oxtrade ke Polda Metro Jaya.
Modusnya pun sama, diduga Kapten Vincent merugikan member melalui grup Telegram yang ia promosikan melalui akun media sosialnya.
Kapten Vincent dilaporkan seorang korban berinisial MMH. Pelaporan itu dilayangkan pada 28 Maret 2022 di Polda Metro Jaya.
"Terlapornya Oxtrade dan afiliator VR," kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Finsensius mengatakan, korban MMH juga telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia menuturkan, alasan kliennya melaporkan Vincent secara diam-diam agar mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh terlapor sebagaimana yang dilakukan tersangka afiliator Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan.
"Kami melapor secara silent karena belajar dari kasusnya IK dan DS supaya tidak terjadi dugaan penghilangan barang bukti atau dugaan penyamaran aset," ujar Finsensius.
Baca juga: Kapten Vincent Dipolisikan, Pelapor Awalnya Enggan Umbar ke Publik, Ada Hal yang Dicemaskan
Meski telah melapor, Finsensiun belum memerinci perihal total kerugian yang dialami oleh kliennya.
Dia hanya menyebut bahwa kliennya melaporkan Kapten Vincent atas dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Oxtrade.
"Dilaporkan di Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP," tutur Finsensius.
Laporan atas nama pelapor MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya.
Sementara register laporannya adalah LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022.
Untuk mengkonfirmasi pelaporan ini, Tribunnews.com telah menghubungi pihak Vincent Raditya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.