Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PENDAFTARAN AKPOL 2022 Akses penerimaan.polri.go.id, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

Pendaftaran Akpol sudah dibuka sejak 30 Maret hingga 18 April 2022, segera akses penerimaan.polri.go.id untuk daftar, ini syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PENDAFTARAN AKPOL 2022 Akses penerimaan.polri.go.id, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini
penerimaan.polri.go.id
Pendaftaran Akpol sudah dibuka sejak 30 Maret hingga 18 April 2022, segera akses penerimaan.polri.go.id untuk daftar, ini syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Akademi Polisi (Akpol) sudah dibuka sejak 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022.

Pendaftaran ini diselenggarakan untuk merekrut penerimaan Taruna dan Taruni Akpol tahun 2022.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.

Penerimaan Akpol tersedia untuk 175 orang yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.

Dikutip dari penerimaan.polri.go.id, ujian atau pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang -Jawa Tengah.

Baca juga: Cara Daftar Taruna Akpol 2022, Buka penerimaan.polri.go.id, Lengkap dengan Syarat pendaftarannya

Baca juga: Cara Daftar Taruna Akpol 2022, Buka penerimaan.polri.go.id, Lengkap dengan Syarat pendaftarannya

Persyaratan umum:

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

Berita Rekomendasi

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. selia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

f. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas