Polda Metro Jaya Pastikan Telah Terima Laporan Terhadap Hotman Paris Terkait Dugaan Konten Asusila
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan konten asusila di media sosialnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan konten asusila di media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap pengacara tersohor tanah air itu.
"Iya (ada laporan) laporannya diterima," kata Zulpan kepada awak media di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Untuk saat ini, tim dari penyidik Polda Metro Jaya kata Zulpan, masih mendalami terkait pelaporan yang diketahui dilayangkan rekan sesama pengacara.
Dirinya hanya memastikan, dalam waktu dekat baik pihak pelapor maupun terlapor dalam hal ini Hotman Paris akan dipanggil untuk diperiksa.
Baca juga: Hotman Paris Bilang Hal Ini Bisa Jadi Alat Paling Cepat Memajukan Tinju di Indonesia
"Nanti dipelajari dahulu lewat penyidik. Tapi saya pastikan laporannya ada," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi masyarkat Forum Batak Intelektual (FBI) telah melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Hotman Paris, @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya.
Akun tersebut dilaporkan lantaran diduga telah menyebarkan informasi dan dokumentasi elektronik, berkaitan dengan asusila yang diposting ke akun tersebut.
Ketua Umum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang, menyebut pihaknya telah resmi melaporkan akun medsos tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kenalan hingga Foto Bareng, Doni Salmanan Sebut Hotman Paris Inspirasinya, Sang Pengacara Dongkol
"Laporan kali ini terkait perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022) dikutip dari Wartakotalive.com.
Laporan tersebut juga telah teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA Tertanggal 2 April 2022.
Diduga laki-laki yang kerap disapa bang Hotman itu telah melanggar pasal 27 ayat 1 Junco pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE.
Untuk diketahui, postingan dari pengacara kondang itu bersama dengan para wanita sudah sejak lama dibagikan oleh akun tersebut.
Razman Arif Nasution selaku pengacara yang ikut melaporkan Hotman, menilai bahwa orang-orang saat ini cukup gerah melihat postingan seperti itu di media sosial.
Baca juga: Disomasi Gara-gara Parodi Dandan Ala Hotman Paris, Felicya Angelista Jelaskan Tak Bermaksud Menghina
"Orang gerah sekarang, makin gerah dan fotonya makin jadi loh. Selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan udah engga benar," kata Razman
Tak hanya itu, Bintomawi Sumurung selaku pelapor menegaskan kepada pengacara kondang itu, agar Hotman Paris kedepannya tak mengalihkan isu.
"Jadi ke depannya kami berharap kepada doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri, mau naik panggung, tidak, kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun @hotmanparisofficial dengan centang biru," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.