Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi IX DPR Rapat dengan Pengurus IDI Hari Ini, Bakal Bahas Isu Pemecatan Terawan

Meski RDPU dengan IDI tidak secara khusus terkait isu pemecatan Terawan, persoalan itu disebut menjadi salah satu yang ditanyakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi IX DPR Rapat dengan Pengurus IDI Hari Ini, Bakal Bahas Isu Pemecatan Terawan
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. 

Saat itu MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar tindakan medis tersebut di dalam majalah ilmiah atau buletin resmi di RSPAD.

Ia mengemukakan, terlapor menyanggupi untuk menuliskannya dalam majalah neurologi, dalam waktu tiga bulan mulai saat 30 Agustus 2013, namun sampai saat ini tidak ada laporan ke MKEK.

Lebih lanjut, Tim MKEK juga menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PP Perdossi) pada tahun 2016, ditemukan pula keberatan dari PP Perdossi salah satunya terkait mengiklankan diri berlebihan.

"Laporan biaya besar tindakan (BW) yang belum ada EBM-nya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neurologi," beber Beni.

Pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Berdasarkan surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI menyatakan Terawan telah melanggar etik.

PB IDI menyebut pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas