Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Baru Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Ditangkap di Villa Seminyak Bali

Manajer aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan menjadi tersangka baru kasus dugaan penipuan berkerdok trading binary option yang menjerat Indra Kenz.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Baru Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Ditangkap di Villa Seminyak Bali
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan menjadi tersangka baru kasus dugaan penipuan berkerdok trading binary option yang menjerat Indra Kenz.

Dia ditangkap di sebuah Villa Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Brian Edgar Nababan telah memesan villa tersebut hingga 17 April 2022 mendatang. Namun, dia keburu ditangkap pada 31 Maret 2022.

"Kita mengamankan di sebuah villa yang mana dia sudah memesan sampai beberapa hari sampai dengan tanggal 17 April menginap disitu, dia sudah merencakan untuk stay di villa tersebut sampai 17 April. Namun 31 Maret (penyidik) eksus mengamankan malam hari, esoknya langsung dibawa ke Bareskrim polri," ujar Ramadhan di Mabes Porli, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami apakah villa itu merupakan tempat persembunyian Brian Nababan. Sebaliknya, tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri.

"Karena yang bersangkuran diamankan di vila bukan di rumahnya. Kalau sehari-hari kita telusuri lagi apakah berpindah-pindah atau diam di satu tempat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Brian Edgar, Manager Binomo yang Jadi Tersangka Baru Kasus Indra Kenz

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian pernah mengirimkan uang ratusan juta rupiah kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan setelah setahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo atau tepatnya pada Februari 2021.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Dalam penjelasannya, Whisnu membeberkan peran dari Brian, di mana mulanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group.

Perusahan tersebut kata Whisnu, merupakan kolega atau rekanan yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.

Sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas