Korban Dugaan Penipuan Jam Tangan Mewah Senilai Rp 77 Miliar Datangi Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kasus penipuan pembelian dua jam tangan mewah bermerek Richard Mille senilai Rp 77 miliar yang dialami oleh seorang pengusaha Tony Sutrisno.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Polri.
"Masih lidik," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022)
Sementara itu, korban dugaan kasus penipuan dua jam mewah itu mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).
Kedatangannya bertujuan untuk kelanjutan perkara kasus tersebut.
"Kami mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan laporkan kami, dengan terlapor saudara Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia," ujar Royandi Haichal, pengacara pengusaha nasional Tony Trisno yang menjadi korban dalam kasus itu.
Baca juga: Beli Dua Jam Mewah Rp77 Miliar, Kolektor Richard Mille Tak Kunjung Terima Barang
Dikatakan Royandi, laporan dugaan penipuan tersebut dilakukan karena kliennya Tony Sutrisno masih belum menerima dua unit jam tangan yang dibelinya sejak 2019 lalu.
Ia menuturkan kedua unit tersebut berupa Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire.
Dua unit jam mewah itu disebut hanya ada satu di dunia.
“Pak Tony sudah membayar lunas total Rp 77 miliar, untuk black sapphire harganya Rp 28 miliar, blue sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar,” jelas Royandi.
Namun namun hingga saat ini barangnya belum diterimanya.
“Hari ini menambah bukti yang laporan tanggal 28 Juni itu supaya mempertegas lagi, chat WA (WhatsApp) dengan staf RM (Richard Mille),” ujar Royandi dalam keterangannya.
Royandi mengatakan kedatanganya juga meminta agar Polri segera memproses laporan Tony Trisno dengan nomor laporan LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.