SKT Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Diduga Terbit H-1 Sebelum Silatnas
Apdesi dipakai untuk kepentingan politik, yakni untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Johnson Simanjuntak
Selain itu, ia mengklaim pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut keinginan Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.
“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.
Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil, sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya, yakni sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” paparnya.
LaNyalla meminta kepada Komite 1 DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang.
“Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU,” tegasnya.