Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timbulkan Keresahan jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean 7 Bulan Bui

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menyatakan kalau perbuatan Ferdinand Hutahaean telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Timbulkan Keresahan jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean 7 Bulan Bui
Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Dalam menjatuhkan tuntutan, terdapat beberapa pertimbangan yang diuraikan oleh jaksa dalam persidangan, Selasa (5/4/2022).

Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menyatakan kalau perbuatan Ferdinand Hutahaean telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekadan yang baik bagi masyarakat," kata jaksa dalam amar tuntutannya di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sedangkan pada hal meringankan, jaksa membeberkan setidaknya ada tiga poin.

Pertama, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, kedua menyesali perbuatannya serta bertindak sopan selama persidangan.

Berita Rekomendasi

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Kasus Penyiaran Berita Bohong, Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Diketahui, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas