Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibas Harap UU HKPD Dapat Tingkatkan Kinerja Fiskal Daerah

Ibas berharap UU HKPD memiliki pengaruh besar pada peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
zoom-in Ibas Harap UU HKPD Dapat Tingkatkan Kinerja Fiskal Daerah
Istimewa
ilustrasi Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berharap, agar Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memiliki pengaruh besar pada peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah. 

Pertama, terkait pengaruh pada fiskal Pemda.

"Saya berharap UU HKPD ini berpengaruh besar dalam meningkatkan kinerja fiskal Pemda. Sehingga kita sebetulnya juga ingin mengetahui seberapa besar selisih presentasi penerimaan nyata skema TKDD dibandingkan dengan skema UU HKPD misalkan,” ujarnya.

Kedua, tentang option gain perpajakan yang akan diterima Pemda.

"Kemenkeu menyatakan kinerja keuangan Daerah masih lemah, apalagi ketika dihantam pandemi berkelanjutan. Itu terlihat dari rerata PAD yang hanya berkisar 24,7 persen saja, seperti yang telah dipresentasikan. Jadi, dengan adanya UU ini bisa tidak Pemda mendapatkan option gain perpajakan?” ujarnya.

Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna

“Berapa besar target local tax ratio dan peningkatannya? Idealnya ya meningkat tapi jika tidak mesti kita diskuskian kembali,” imbuh Ibas.

Ketiga, mengenai pola belanja Pemda. Seperti yang diketahui, selama ini Pemda cenderung mengalami penyerapan tinggi pada semester akhir tahun berjalan atau bahkan tidak digunakan.

"Nah, dengan adanya UU HKPD ini apakah bisa mengakselerasi penyerapan Pemda sepanjang tahun selain hanya belanja rutin yang dinilai belum mencukupi?” katanya.

Berita Rekomendasi

“Bagaimana persiapan infrastruktur fiskal daerah? Misal kesiapan fasilitas fisik dan Investasi SDM Pemda dalam menjalankan skema pajak tersebut. Sepertinya berat dan tidak mudah ya," lanjutnya.

Keempat, bagaimana Pemerintah Daerah melalui UU ini dapat mendorong peningkatan penerimaan perpajakan di 2022 demi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun

Apalagi mengingat tahun 2023 APBN akan kembali pada rezim defisit 3 persen dari PDB.

“Langkah apa yang diambil Pemda untuk mengantisipasi risiko keluarnya pengusaha besar akibat skema pajak baru berdasarkan UU HKPD? Ingat, pajak Pengusaha penting, jangan sampai justru skema pajak baru berisiko untuk mendorong pengusaha pindah ke daerah atau bahkan negara lain dengan skema pajak yang lebih sesuai dan menguntungkan untuk mereka,” kata Ibas.

Kelima, seberapa besar dampak kondisi pasar komoditas dunia terhadap kinerja penerimaan Pemda tahun ini, terutama untuk daerah kaya penghasil SDA yang merupakan komoditas andalan ekspor.

Apa saja langkah yang telah disiapkan oleh Pemda untuk memanfaatkan dan menstabilkan pendapatan perpajakan di tahun ini?” tanyanya.

Ibas juga menanyakan seberapa besar presentase dari penerimaan Pemda berdasarkan skema pajak UU HKPD akan dialokasikan untuk menciptakan dana abadi (sovereign wealth fund) Provinsi atau Kabupaten Kota yang akan akan memberikan manfaat lintas generasi di daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas