Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Putusan Munarman

M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Kuasa hukum M Kece mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kecewa Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Putusan Munarman
Tribunjabar.id/Andri M Dani
Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memutus bersalah terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias M Kece alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius, Rabu (6/4/2022).

M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Kuasa hukum M Kece mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

“Kami kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabaikan hal-hal yang meringankan bagi klien kami (M Kace),” ujar penasihat hukum terdakwa M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, setelah sidang putusan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis dilansir dari Tribun Jabar.

Dia pun membandingkan kasus M Kace dengan vonis yang diterima eks pimpinan FPI Munarman yang juga digelar di hari yang sama.

Pasalnya, menurut kuasa hukum, hakim sama sekali tidak memberikan hal yang meringankan M Kace.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Muhammad Kece 10 Tahun Penjara, Ribuan Orang Hadir Pantau Sidang di PN Ciamis

Sedangkan dalam perkara lain, katanya, seperti kasus terorisme Munarman maupun ujaran kebencian dengan terdakwa Ustad Yahya Walolini di PN Jakarta, sikap sopan dalam persidangan menjadi hal yang meringankan.

Berita Rekomendasi

Keduanya juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Pada sidang hari ini di PN Jakarta terdakwa perkara teroris, Munarman divonis 3 tahun dan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Tidak pernah dihukum dan tulang punggung menjadi pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Menurutnya, terdakwa M Kace bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga, tapi tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan (vonis).

“Di PN Ciamis, majelis hakim berpendapat lain. Hal yang meringankan dianulir. Klien kami divonis maksimal (10 tahun penjara) dengan pertimbangan perbuatan terdakwa berpotensi menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa."

"Inilah yang sangat mengecewakan bagi kami. Apakah kasus ujaran kebencian dan kasus teroris tidak berpotensi menimbulkan desintegrasi bangsa,” kata Martin.

Baca juga: Divonis Penjara 10 Tahun oleh Hakim PN Ciamis, M Kece Tertunduk Lemah

Menurut Martin, keputusan majelis hakim yang memvonis 10 tahun terdakwa M Kace sesuai tuntutan JPU tersebut jelas mengecewakan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi terdakwa M Kace.

Ia dan rekan-rekannya sepakat untuk pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum ke depan, mau banding atau tidak.

“Kami sudah sepakat, pikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ini ke depan, langkah apa yang akan kami lakukan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Kecewa dan Berkomentar Begini

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas