KPU Gunakan e-Coklit untuk Tahap Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
KPU menerapkan penggunaan pencocokan dan penelitian elektronik (e-coklit) dalam pemutakhiran data pemilih.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan pihaknya bercermin dari pengalaman Pilkada 2020 dalam menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.
"PKPU ini dibuat dengan sejumlah penyesuaian, terakhir kita mengambil, mengadopsi praktik Pemilihan Serentak 2020," kata Viryan Azis dalam acara uji publik PKPU Pemutakhiran Data Pemilih secara virtual, Rabu (6/4/2022).
Salah satunya yakni menerapkan penggunaan pencocokan dan penelitian elektronik (e-coklit) dalam pemutakhiran data pemilih.
Ia menjelaskan penerapan coklit dengan mendata dan memverifikasinya dari rumah ke rumah kerap dihadapkan pada masalah teknis administrasi.
Semisal dari penulisan ulang huruf hingga angka yang keliru hingga menimbulkan masalah setelahnya.
Meski kekeliruan itu tak punya porsi yang besar.
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu, PAN: Wacana Itu Sudah Tertutup
Namun kendala tersebut nantinya akan menjadi awal data bermasalah.
"Namun kalau itu berlangsung katakanlah 2-3 persen atau bahkan sampai 5 persen itu bisa menjadi masalah data yang awalnya yang mestinya bagus, kemudian karena kekeliruan penulisan menjadi masalah," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Bagus, Banyak Menteri Urus Kampanye
Sehingga penggunaan e-coklit dipandang mampu menjadi solusi menyelesaikan persoalan dari segi teknis administrasi di tingkat lapangan.
"Pengalaman penerapan e-coklit yang nanti menjadi salah satu isu dalam PKPU ini menurut kami bisa menyelesaikan banyak persoalan teknis administrasi kepemilihan di tingkat lapangan," kata Viryan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.