Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

SAH! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

Ditetapkannya cuti bersama tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in SAH! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022
freepik.com
ILUSTRASI Idul Fitri 1 Syawal 1443 H 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi tetapkan libur cuti bersama Idul Fitri 2022.

Ada empat hari yang ditetapkan pemerintah, yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Ditetapkannya cuti bersama tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden.

Diberitakan Tribunnews.com, keputusan cuti bersama tersebut kata Presiden akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Baca juga: Resmi! Cuti Bersama Idul Fitri Ada Empat Hari, Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022

Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar Bulan April 2022

Mengutip Kontan, April tahun ini, ada satu tanggal merah dan hari besar, yakni Wafat Isa Almasih yang jatuh pada Jumat 15 April 2022.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu, ada 21 hari besar nasional dan internasional.

Ilustrasi Kalender.
Ilustrasi Kalender. (Tribun Jogja)

Lebih lengkapnya, berikut ini daftar tanggal merah, hari libur, dan hari besar nasional dan internasional:

Hari Libur Nasional

- Jumat, 15 April 2022: Wafat Isa Almasih

Hari Besar Nasional dan Internasional

- 1 April - Hari Bank Dunia

- 2 April - Hari Peduli Autisme Sedunia

- 2 April - Hari Buku Anak Sedunia

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas