Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 Melalui Aplikasi PINTAR

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukarang uang keliling setelah dua tahun melakukan penyesuaian dengan pandemi Covid-19.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 Melalui Aplikasi PINTAR
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Menjelang Lebaran sejumlah jasa penukaran uang baru mulai membanjiri Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/5/2019). Mereka menyediakan jasa penukaran mulai uang pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000. Setiap kelipatan Rp 100.000 akan dikenakan jasa Rp 10.000. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang keliling setelah dua tahun melakukan penyesuaian dengan pandemi Covid-19.

Mengutip dari kontan.co.id, BI telah mempersiapkan 5.013 titik pelayanan penukaran uang rupiah.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, jumlah ini meningkat dari titik yang disiapkan oleh bank sentral pada tahun lalu yang sebesar 4.806 titik.

Namun, tahun ini terdapat perbedaan dalam penukaran uang yaitu harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi panjangnya antrean saat penukaran uang.

Baca juga: Bank Indonesia Operasikan Layanan Penukaran Uang Baru, Per Orang Dibatasi Rp 3,8 Juta

Marlison menjelaskan, masyarakat tinggal membuka aplikasi PINTAR, pilih menu penukaran, kemudian memilih lokasi, jam, kebutuhan pecahan, serta jumlah uang yang ingin ditukarkan.

“Sehingga ini nanti masyarakat tinggal datang, membawa bukti pemesanan dan bawa uang sesuai jumlahnya. Masyarakat akan langsung dilayani sehingga tidak perlu antre desak-desakan lagi,” ujar Marlison.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, masyarakat yang ingin menukarkan uang dibatasi maksimal Rp 3,7 juta saja atau maksimal 1 pack.

Hal ini dengan mempertimbangkan konteks pemeratan dan memberikan kesempatan masyarakat lain untuk menukarkan uang.

Lalu apa saja syarat menukar uang baru untuk Lebaran 2022?

Baca juga: Tips Bank Indonesia Antisipasi Uang Palsu Saat Lakukan Penukaran

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR, Pesan dan Datangi Kas Keliling Terdekat

Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022

Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, berikut syarat dan ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022:

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas