Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Masih Cari Dalang di Balik Pemilik Platform Quotex

Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kauss dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex atas tersangka Crazy Rich Bandung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Masih Cari Dalang di Balik Pemilik Platform Quotex
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kauss dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex atas tersangka Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan pihaknya kini masih memburu dalang di balik pemilik platform Quotex.

“Masih diselidiki,” ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, Reinhard menjelaskan pihaknya juga terus melakukan sejumlah pemeriksaan saksi yang terkait kasus Quotex.

Hingga saat ini, total sudah ada 61 saksi yang diperiksa.

“Total 61 saksi sudah diperiksa,” pungkasnya.

Baca juga: Perdana Puasa di Penjara, Doni Salmanan Ingin Khatam Alquran Selama Ramadhan

BERITA TERKAIT

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas