6 Saksi Tidak Hadir, Keterangan Dandim Demak dan Dandim Gunungkidul Dibacakan dalam Sidang Priyanto
Sebanyak enam saksi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam saksi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sedianya ada delapan saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan tersebut termasuk Dandim 0716 Demak dan Dandim 0713 Gunung Kidul.
Enam saksi lainnya, kata Wirdel, merupakan warga sipil di antaranya staf hotel tempat Priyanto menginap di Bandung sebelum kecelakaan terjadi.
Namun demikian, kedelapan saksi tersebut tidak dapat hadir dengan alasannya masing-masing.
Untuk itu, Wirdel membacakan pokok-pokok keterangan delapan saksi yang telah disumpah saat memberikan keterangannya selama penyidikan oleh Polisi Militer tersebut di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi Dandim 0716 Demak Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo yang dibacakan Wirdel diketahui bahwa Pribadi belum pernah bertemu langsung dengan Priyanto.
Baca juga: Penyesalan Kolonel Priyanto: Saya Tidak Tahu, Ada Setan Dari Mana yang Masuk Ke Kepala
Namun Priyanto sebelumnya meminta izin kepada Pribadi melalui pesam Whats App untuk meminjam Koptu Ahmad Soleh membantunya menyetir dalam rangka tugas ke Jakarta.
Pribadi, dalam keterangannya yang dibacakan Wirdel, mengatakan pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 pukul 08.00 WIB Pribadi dihubungi melalui telpon oleh Danrem 073/Mkt yang memerintahkannya untuk mengamankan Koptu Ahmad Soleh.
Setelah mendapat perintah tersebut, Pribadi kemudian memerintahkan Pasi Intel Kodim untuk mengamankan Koptu Ahmad Soleh tersebut dan melakukan pemeriksaan awal serta menyiapkan administrasi guna melimpahkan dan menyerahkan perkaranya ke Denpom 043 Salatiga.
Perintah tersebut dikeluarkan karena Koptu Ahmad Soleh ada kaitannya dengan kecelakaan di Nagreg Bandung yang mayatnya dibuang di daerah Cilacap.
Baca juga: Kolonel Priyanto Blak-blakan: Ungkap Sosok Wanita Bernama Lala Hingga Dalih Buang Tubuh Sejoli
"Bahwa saksi (Pribadi) hanya mengetahui dari media elektronik saja kalau yang menjadi korban adalah Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila," kata Wirdel dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Priyanto menyatakan tidak menyangkal keterangan Pribadi ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Wirdel kemudian membacakan keterangan Dandim 0730 Gunungkidul Letkol Kav Anton Wahyudo.
Anton, dalam keterangannya yang dibacakan Wirdel, menyatakan mengenal Priyanto hanya sebatas kenal karena Priyanto merupakan mantan Dandim 0730 Gunung Kidul.
Anton mengaku mengenal saksi Kopda Andreas Dwi Atmoko karena saksi karena ditugaskan di Kodim 0730 Gunung Kidul sejak Anton menjabat sebagai Dandim Gunungkidul.
Anton mengatakan baik secara resmi baik bersurat maupun lisan tidak ada permintaan perbantuan terhadap Kopda Andreas baik dari Priyanto maupun dari kesatuan yang lain.
Anton juga mengatakan tidak mengeluarkan surat BP surat perintah untuk Kopda Andreas.
Anton mengaku mengetahui dari anggota lain bahwa sekali-kali Kopda Andreas diminta tolong secara pribadi oleh Priyanto untuk membantu keperluan pribadi maupun keluarga di rumahnya di Sleman.
Baca juga: Sidang Kolonel Priyanto, Hakim: Kok Malah Kasihan Sama Anggota Daripada Sama Korban ?
Selain itu, Anton mengatakan awalnya tidak mengetahui keberadaan Kopda Andreas.
Akan tetapi sampai dengan tanggal 3 Desember 2021 Kopda Andreas masih mengisi absen.
Selain itu, kata Anton, Kopda Andreas sejak awal bulan Desember 2021 sampai 3 Desember 2021 tidak pernah menunjukkan kop raport untuk cuti atau izin keluar wilayah Kodam IV Diponegoro.
Anton juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan Kopda Andreas kurun waktu tanggal 4 sampai 9 Desember 2021.
Selanjutnya, pada hari Jumat 24 Desember sekira pukul 09.00 WIB Anton ditelpon oleh Kasi Intel Korem 072 PMK yang mengatakan bahwa Kopda Andreas terindikasi terlibat kecelakaan di Nagreg.
Anton kemudian diminta untuk segera mencari, mengamankan, dan membawa ke Korem 072 PMK.
Dengan adanya perintah tersebut, Anton kemudian memerintahkan Pasi Intel Kodim 0730 untuk mencari dan mengamankan Kopda Andreas berikut barang buktinya.
Baca juga: Terdakwa Kolonel Priyanto: Anak Saya Bilang Papah Itu Baik, Bukan Kayak Begitu
Sekira pukul 19.15 WIB, Anton kemudian ditelpon lagi oleh Danrem 072 PMK dengan perintah yang sama yakni mencari dan mengamankan Kopda Andreas untuk dibawa ke Korem 072 PMK.
Kemudian, sekira pukul 09.30 WIB di hari berikutnya Pasi Intel Kodim 0730 Gunung Kidul berhasil membawa Kopda Andreas ke Makodim 0730 Gunungkidul.
Anton kemudian menemui Kopda Andreas di ruang Staf Intel.
Di sana, Anton menanyakan kepada Andreas siapa yang memerintahkannya hingga bisa sampai ke Nagreg.
Andreas kemudian menjawab bahwa Priyanto yang memerintahkannya.
Kemudian Anton bertanya lagi, atas izin siapa Andreas ke Nagreg.
Andreas, kata Anton, kemudian menjawab tidak izin.
"Saksi (Anton) tanya lagi, kenapa kamu ada kejadian tidak melaporkan kepada saya? Dijawab (Andreas), siap perintah Pak Priyanto atau terdakwa disuruh merahasiakan dan tidak boleh menceritakan ke mana-mana. Sekian," kata Wirdel membacakan keterangan Anton.
Keterangan Anton yang dibacakan Wirdel di persidangan tersebut juga tidak disangkal oleh Priyanto.
"Siap, tidak ada (yang disangkal)" jawab Priyanto ketika ditanya Faridah.
Baca juga: Dalam Sidang, Kolonel Inf Priyanto Bongkar Pengakuan Pernah Bom Rumah Tanpa Ketahuan
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.