6 Saksi Tidak Hadir, Keterangan Dandim Demak dan Dandim Gunungkidul Dibacakan dalam Sidang Priyanto
Sebanyak enam saksi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam saksi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sedianya ada delapan saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan tersebut termasuk Dandim 0716 Demak dan Dandim 0713 Gunung Kidul.
Enam saksi lainnya, kata Wirdel, merupakan warga sipil di antaranya staf hotel tempat Priyanto menginap di Bandung sebelum kecelakaan terjadi.
Namun demikian, kedelapan saksi tersebut tidak dapat hadir dengan alasannya masing-masing.
Untuk itu, Wirdel membacakan pokok-pokok keterangan delapan saksi yang telah disumpah saat memberikan keterangannya selama penyidikan oleh Polisi Militer tersebut di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi Dandim 0716 Demak Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo yang dibacakan Wirdel diketahui bahwa Pribadi belum pernah bertemu langsung dengan Priyanto.
Baca juga: Penyesalan Kolonel Priyanto: Saya Tidak Tahu, Ada Setan Dari Mana yang Masuk Ke Kepala
Namun Priyanto sebelumnya meminta izin kepada Pribadi melalui pesam Whats App untuk meminjam Koptu Ahmad Soleh membantunya menyetir dalam rangka tugas ke Jakarta.
Pribadi, dalam keterangannya yang dibacakan Wirdel, mengatakan pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 pukul 08.00 WIB Pribadi dihubungi melalui telpon oleh Danrem 073/Mkt yang memerintahkannya untuk mengamankan Koptu Ahmad Soleh.
Setelah mendapat perintah tersebut, Pribadi kemudian memerintahkan Pasi Intel Kodim untuk mengamankan Koptu Ahmad Soleh tersebut dan melakukan pemeriksaan awal serta menyiapkan administrasi guna melimpahkan dan menyerahkan perkaranya ke Denpom 043 Salatiga.
Perintah tersebut dikeluarkan karena Koptu Ahmad Soleh ada kaitannya dengan kecelakaan di Nagreg Bandung yang mayatnya dibuang di daerah Cilacap.
Baca juga: Kolonel Priyanto Blak-blakan: Ungkap Sosok Wanita Bernama Lala Hingga Dalih Buang Tubuh Sejoli
"Bahwa saksi (Pribadi) hanya mengetahui dari media elektronik saja kalau yang menjadi korban adalah Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila," kata Wirdel dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Priyanto menyatakan tidak menyangkal keterangan Pribadi ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Wirdel kemudian membacakan keterangan Dandim 0730 Gunungkidul Letkol Kav Anton Wahyudo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.