Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Saksi Tidak Hadir, Keterangan Dandim Demak dan Dandim Gunungkidul Dibacakan dalam Sidang Priyanto

Sebanyak enam saksi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 6 Saksi Tidak Hadir, Keterangan Dandim Demak dan Dandim Gunungkidul Dibacakan dalam Sidang Priyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).   

Anton kemudian menemui Kopda Andreas di ruang Staf Intel. 

Di sana, Anton menanyakan kepada Andreas siapa yang memerintahkannya hingga bisa sampai ke Nagreg.

Andreas kemudian menjawab bahwa Priyanto yang memerintahkannya.

Kemudian Anton bertanya lagi, atas izin siapa Andreas ke Nagreg.

Andreas, kata Anton, kemudian menjawab tidak izin. 

"Saksi (Anton) tanya lagi, kenapa kamu ada kejadian tidak melaporkan kepada saya? Dijawab (Andreas), siap perintah Pak Priyanto atau terdakwa disuruh merahasiakan dan tidak boleh menceritakan ke mana-mana. Sekian," kata Wirdel membacakan keterangan Anton.

Keterangan Anton yang dibacakan Wirdel di persidangan tersebut juga tidak disangkal oleh Priyanto.

BERITA REKOMENDASI

"Siap, tidak ada (yang disangkal)" jawab Priyanto ketika ditanya Faridah.

Baca juga: Dalam Sidang, Kolonel Inf Priyanto Bongkar Pengakuan Pernah Bom Rumah Tanpa Ketahuan

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas