Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Sementara Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 480 Miliar

Bareskrim Polri memperkirakan kerugian yang dialami korban investasi bodong robot trasing Fahrenheit mencapai Rp 480 miliar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Sementara Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 480 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memperkirakan kerugian yang dialami korban investasi bodong robot trasing Fahrenheit mencapai Rp 480 miliar.

Hal tersebut merupakan perhitungan sementara dari korban yang telah melapor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total sudah ada 550 korban yang melapor ke Bareskrim Polri.

"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugianya mencapai Rp480 miliar," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Whisnu menuturkan korban yang telah diperiksa penyidik berjumlah 16 orang.

Total kerugian yang dialami korban tersebut mencapai Rp 88 miliar.

Baca juga: Bareskrim Polri Kantongi Identitas Bos Binomo di Luar Negeri, Tapi Tak Bisa Ditangkap

Berita Rekomendasi

"Korban yang sudah diperiksa saat ini itu udah ada 16 orang. Dan saksi ada 18 orang. Jadi yang baru kita periksa 35 orang dengan total Rp 88 miliar," katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Perannya Diduga Admin Indra Kenz

Namun, di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas